Jumat, 07 September 2012

syarat-syarat menjadi calon tenaga kerja di luar negri


Berangkat dan Aturan Bekerja di Luar Negeri
Siapakah yang menempatkan TKI ke luar negeri? PPTKIS yang mempunyai permintaan tenaga kerja (job order) dari pengguna jasa di luar negeri. Janganlah Saudara mendaftar ke perusahaan yang tidak memiliki surat ijin usaha penempatan PPTKIS (SIUP) dari Depnaker. (Lihat ! daftar PPTKIS).
Persiapan Dokumen Setelah mempunyai tekad yang bulat untuk menjadi TKI, Saudara perlu mempersiapkan persyaratan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, surat ijin orangtua/wali/suami/istri, ijazah pendidikan, surat keterangan sehat, Kartu AK/1, sertifikat ketrampilan dan keahlian.
Ada baiknya Saudara mengetahui dokumen keberangkatan, seperti :
a. paspor dan visa kerja.
b. tiket perjalanan.
c. perjanjian kerja.
d. rekening bank.
e. kartu kepesertaan asuransi
f. rekomendasi bebas fiskal luar negeri.
MEMPERSIAPKAN DIRI
Apalagi yang harus disiapkan sebelum berangkat?
Tak kurang pentingnya, Saudara harus selalu menjaga kondisi kesehatan, mempersiapkan mental untuk kerja, serta menyiapkan biaya yang diperlukan untuk proses pemberangkatan dan biaya hidup sehari-hari keluarga yang Saudara tinggalkan.
Persiapan mental untuk bekerja ke luar negeri jangan disepelekan karena Anda dituntut mampu mandiri di negeri orang.
Sebelum berangkat ke luar negeri, Anda akan mendapatkan pembekalan akhir pemberangkatan
(PAP) untuk memantapkan keinginan dan tekad Saudara ke luar negeri.
Pembekalan itu meliputi :
a. Pembinaan mental kerohanian.
b. Situasi dan kondisi kerja.
c. Budaya, adat-istiadat, dan hukum negara setempat.
d. Hak dan kewajiban.
e. Cara mengatasi permasalahan.
f. Tata cara perjalanan dan kepulangan.
g. Program tabungan dan pengiriman uang.
h. Penjelasan kelengkapan dokumen yang harus dibawa oleh TKI.
HAK DAN KEWAJIBAN TKI
Hak :
Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
a. Bekerja di luar negeri;
b. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan
TKI di luar negeri;
c. Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
d. Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
e. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
f. Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing
lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan di negara tujuan;
g. Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas
tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan selama penempatan di luar negeri;
h. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
i. Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Kewajiban :
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:
a. Menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
b. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
c. Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
d. Memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada
Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
KEWAJIBAN AGENCY
- Memberikan pelayanan kepada TKI antara lain menjembatani komunikasi antara pihak majikan
dengan TKI;
- Mengurus medical check up (cek kesehatan), sidik jari, Surat Izin Kerja (SIK), mengurus reentry
permit (izin kembali) dan ganti alamat bagi
TKI yang akan pulang cuti;
- Memonitor kondisi TKI antara lain: masalah gaji, kondisi kerja, dll;
- Membantu TKI melaporkan masalah yang dihadapi oleh TKI dengan majikan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah ke instansi terkait.
- Mengatur semua hal yang berhubungan dengan perjalanan kembali ke Indonesia baik saat cuti
maupun selesai kontrak.
Penempatan TKI yang resmi Secara ringkas, tata cara yang harus ditempuh oleh TKI untuk bekerja ke luar negeri sebagai berikut:
a. Calon TKI mengikuti penyuluhan tentang kerja di luar negeri, mendaftar dan menyerahkan persyaratan administrasi, dan mengikuti seleksi yang dilakukan oleh Depnaker bersama dengan PPTKIS. Calon TKI yang memenuhi persyaratan akan memperoleh kartu identitas TKI (KITKI).
b. PPTKIS membantu TKI untuk mengurus dokumen yang diperlukan yaitu paspor dan visakerja, rekening bank, kartu peserta asuransi, tiket perjalanan, dan rekomendasi bebas fiskal luar negeri.
c. Calon TKI menandatangani perjanjian kerja dan mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP).
d. Calon TKI diberangkatkan ke negara tujuan penempatan.
Persiapan Keberangkatan
- Persiapkan paspor dan visa kerja.
- Bawalah perjanjian kerja.
- Surat rekomendasi bebas fiskal luar negeri harus diserahkan kepada Petugas Kantor Imigrasi
Bandara.
- Tiket perjalanan dengan status OK.
- Kartu Kepesertaan Asuransi (KPA) Perlindungan TKI.
- Perlengkapan pakaian dan kebutuhan sehari-hari
- Uang saku mata uang negara tujuan untuk keperluan perjalanan dan kebutuhan sementara.

Aktivitas di Bandara Indonesia
- Tiket perjalanan luar negeri;
- Melaporkan ke agen perjalanan di Bandara untuk dimintakan tempat duduk/seat, minimal 1 (satu) jam sebelum pemberangkatan, kalau ke luar negeri sebaiknya 2 jam sebelumnya.
- Paspor dan Visa Kerja
- Surat Rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN);
- Surat-surat/dokumen tersebut harus di bawa TKI untuk ditunjukkan ke Petugas Kantor Imigrasi Bandara
- Barang dalam bagasi yang tidak dikenakan biaya maksimum 20 kg (kelas ekonomi), selebihnya TKI harus membayar. Kartu bagasi harus disimpan untuk mengambil barang setibanya di
negara tujuan
- Saat naik pesawat (boarding) tiket pesawat harus ditunjukkan kepada petugas
Di dalam pesawat terbang
- Duduk di tempat yang telah ditentukan di dalam tiket perjalanan.
- Perhatikan sungguh-sungguh petunjuk pramugari/pramugra terutama:
- Penggunaan sabuk pengaman
- Penggunaan pelampung
- Tanda lampu kuning pembatas tempat duduk kelas ekonomi, business dan utama.
a. Lampu "Fasten Seat Belt" menyala, diminta memakai sabuk pengaman.
b. Lampu "No Smoking" menyala,semua penumpang dilarang merokok.
c. Lampu "Vacant" menyala, kamar kecil/WC kosong dan dapat dipakai.
d. Lampu "Occupied" menyala, kamar kecil/WC masih dipakai; (di kamar kecil/WC dilarang merokok).
- Tombol "Push", di kamar kecil/WC supaya ditekan setelah menggunakan closet.
- Kran dibuka dengan mengangkat/memutar pegangannya.
- Apabila mual, pusing, mabuk atau muntah agar dibuang di kantong kertas yang telah disediakan.
Mendarat di negara tujuan.
- Di beberapa negara tertentu diminta mengisi kartu (entry card), untuk mengisinya dan meminta bantuan pramugari/ pramugara, atau petugas di Bandara
- Teliti barang bawaan, apabila barang ada di bagasi, untuk mengambilnya ditunggu pada Tempat yang bertuliskan "Baggage/Luggage Clearance" (tempat pengambilan barang)
- Pengecekan Petugas Imigrasi di Bandara kedatangan luar negeri diminta antri, perlu dipersiapkan untuk menunjukkan:
a. Paspor dan visa kerja; b. Tiket perjalanan;
- Apabila masih akan menggunakan perjalanan lanjutan, tunjukkan kepada petugas di "Air Port Ticket" untuk menuju tempat pemberangkatan wilayah dimaksud
- Setelah pengecekan oleh Petugas Imigrasi, dapat mengambil barang di "Baggage/Luggage Clearance," bila akan ke luar dari pintu Bandara harus menunjukkan kartu Baggage (bagasi).
- Apabila tiba di Bandara dan belum dijemput pengguna jasa/majikan, hubungi melalui telepon kepada :
a. Pengguna/Majikan
b. Mitra Usaha
c. Perwakilan RI
Aturan Bekerja Setelah Tiba di Luar Negeri Masing-masing negara mempunyai aturan terhadap pekerja asing, namun secara garis besar ada kesamaan yaitu:
1. Penjemputan di Bandara
Pada saat TKI tiba di Bandara umumnya akan dijemput oleh petugas dari pihak agency, untuk itu pastikan petugas yang menjemput, jangan gegabah atau takut untuk menanyakan identitas penjemput, dengan demikian Anda tidak akan ditipu atau dijemput oleh orang yang tidak dikenal.
2. Tempat Kerja dan Pekerjaan TKI
- TKI sektor informal hanya boleh bekerja pada perusahaan/majikan sesuai dengan perjanjian awal perjanjian kerja pemohon.
- Bagi TKI yang dipindahkan tanpa alasan jelas dan tanpa melalui prosedur resmi akan dianggap sebagai pekerja ilegal, apabila ditangkap oleh pihak berwajib yang bersangkutan akan dideportasi (dipulangkan secara paksa) tanpa ampun;
- TKI sektor informal yang didatangkan dengan status untuk menjaga orang tua/sakit tidak boleh bekerja untuk menjaga anak kecil atau bekerja di rumah tangga atau bekerja di pabrik/toko. Apabila majikan melakukan pelanggaran maka TKI berhak mengadukan kepada pihak agency, kalau tidak mendapat perbaikan maka laporkan ke pihak berwajib setempat atau instansi terkait lainnya;
- Perlu diketahui, sering didapati alamat tempat kerja TKI yang tercantum umumnya berbeda
dengan alamat tempat kerja yang sebenarnya, ini dikarenakan alamat pemohon TKI/W (majikan) berbeda dengan alamat orang tua/ sakit yang dirawat. Untuk itu, yang perlu diperhatikan adalah orang tua/sakit yang dirawat itu memang benar adalah keluarga dari pemohon dan TKI harus melapor ke kantor polisi setempat untuk dibuatkan keterangan.
- TKI sektor informal diperbolehkan pindah majikan apabila orang tua/sakit yang dirawat meninggal dunia atau sudah menyatakan tidak mampu menggaji, namun demikian pihak majikan harus membuat surat pernyataan dalam waktu 30 hari setelah orang tua/sakit yang anda rawat meninggal dunia.
3. Perjanjian Kerja
- Perjanjian kerja antar majikan dengan TKI dan dilegalisir oleh Depnakertrans RI tidak boleh diubah secara sepihak oleh pihak majikan atau TKI;
- Apabila dipandang perlu dirubah maka terlebih dahulu harus dilakukan negosiasi dan kemudian disetujui oleh kedua belah pihak;
4. Jam kerja
- Jam kerja para TKI sektor formal umumnya tidak boleh lebih dari 8 (delapan) jam per-hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per-dua minggu, diluar dari ketentuan tersebut pihak majikan harus membayar uang lembur;
- Berhubung TKI sektor informal tidak diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, maka untuk menjaga hak antara kedua belah pihak, ketentuan tersebut perlu dicantumkan perjanjian kerja / kontrak kerja antara majikan dengan TKI, yakni setiap bekerja 6 (enam) hari harus mendapat istirahat sehari, apabila TKI tersebut tidak istirahat atas permintaan pihak majikan maka pihak majikan wajib membayar uang lembur.
- Bagi TKI/W yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan cuti sakit sebanyak 7 (tujuh) hari;
5. Istirahat dan Cuti:
Diurus berdasarkan kontrak yang ditandatangani antara majikan dan buruh. Kalau Anda dipekerjakan oleh instansi yang menerapkan Undang-undang Pokok Tenaga Kerja, setiap 7 hari semestinya istirahat 1 hari. Bila telah setahun bekerja, mulai tahun kedua, setiap tahun mendapat cuti 7 hari, kalau mengalami kecelakaan kerja, selama pengobatan diberi cuti sakit.
6. Asuransi Kesehatan dan Asuransi Tenaga Kerja
Setiap buruh asing yang memiliki izin tinggal, semuanya harus ikut asuransi kesehatan. Kalau Anda bekerja pada instansi yang mempekerjakan lebih dari lima orang, majikan atau organisasi/instansi pemilik harus ikut asuransi tenaga kerja. Asuransi harus dibayar oleh pihak majikan.
7. Istirahat/Cuti dan Cuti Tahunan
Pekerja sektor formal maupun sektor informal berhak mendapat cuti tahunan sebanyak 7 (tujuh) hari dalam setahun dengan ketentuan setelah menyelesaikan kontrak tahun pertama dan
melanjutkan kontrak tahun kedua Anda berhak memperoleh cuti sebanyak 7 (tujuh) hari, apabila Anda tidak mengambil cuti tersebut atas permintaan majikan, maka majikan wajib membayar cuti
tahunan.
8. Masa Kerja
Lamanya masa kerja adalah 2 (dua) tahun, di beberapa negara bahkan ada yang ditambah satu tahun lagi tergantung di negara mana Anda bekerja. Batas maksimum bekerja juga dibatasi, di Taiwan, masa kerja secara keseluruhan tidak boleh lebih dari 6 tahun. Setelah itu, pekerja harus kembali ke negara asal selama sekitar 40 hari untuk mengurus izin visa kembali.
9. Pajak
Perhitungan pajak pendapatan TKI disesuaikan dengan Undang-undang Perpajakan setempat:
- Biasanya pihak perusahaan akan memotong dan membayar pajak para TKI sektor formal ke kantor pajak setiap bulan.
- Bagi TKI sektor formal yang memiliki restitusi (sisa pajak), dapat diurus setiap tahun pajak, pengembalian restitusi (sisa pajak) akan dikembalikan oleh kantor pajak setempat dalam bentuk cek selambat-lambatnya 3-6 bulan terhitung tanggal pengurusan, restitusi (sisa pajak) tahun terakhir sudah harus diurus seminggu sebelum meninggalkan negara tersebut. Dikembalikan ke negara asal (Dideportasi)
- Bagi pekerja wanita pada saat medical check up pertama setibanya di negara tujuan, akan dilakukan pemeriksaan kehamilan. Bagi TKW yang dinyatakan hamil akan dideportasi dan tidak diberikan izin kerja dan izin menetap. Yang perlu diperhatikan sebelum melakukan medical check up adalah jangan menggunakan kotoran (air besar/kecil) orang lain, karena apabila orang tersebut menderita atau berpenyakit kelamin maka hasil check up Anda akan sama dengan pemilik kotoran. Juga jangan mengkonsumsi obat flu karena dalam pemeriksaan urine sering didapati dalam darah mengandung obat terlarang yang mungkin dilarang di negara tersebut.
- TKI dihimbau agar selama bekerja di luar negeri sebaiknya jangan hamil;
MENGHADAPI MAJIKAN DAN PEKERJAAN
Tak dipungkiri bahwa sebagian besar TKI kita yang lemah dan sering ditimpa masalah adalah pekerja rumah tangga (PRT) atau domestic helper. Menurut catatan Migrant Care, hubungan PRT lebih sulit dibandingkan dengan pekerja di pabrik atau perkebunan. Tinggal di rumah majikan membuat ruang gerak PRT menjadi terbatas dan cenderung tidak terpantau oleh masyarakat ataupun oleh pemerintah.
Ciri pekerjaan PRT adalah sbb:
1. Tuntutan kerja sangat berat karena jam dan jenis pekerjaan tak terbatas. Pekerjaan rumah adalah pekerjaan yang tak habis-habisnya.
2. Hasil kerja sangat mudah dipantau oleh majikan. Mencuci dan membersihkan rumah kurang bersih, menyeterika kurang halus atau malah rusak, mencuci peralatan makan masih menyisakan bau amis atau bau sabun, anaknya nangis terus, dianggap bermalas-malasan, dsb.
3. Terkurung di rumah, banyak PRT yang tidak diperbolehkan ke luar rumah bahkan tidak jarang malah dikurung.
4. Bekerja dari subuh hingga larut malam, jarang diberi libur.
Mengenali watak majikan.
Majikan seringkali menilai PRT nya berdasarkan faktor suka dan tidak suka. Di dalam budaya feodal ada anggapan PRT sebagai budak atau hampir sama dengan babu kalau di Indonesia. Banyaknya majikan yang berlaku sewenang-wenang terhadap buruh migran seringkali didasarkan anggapan semacam itu. Banyak juga majikan yang berlaku sewenang-wenang karena merasa telah membayar mahal kepada agency untuk merekrut PRT.
Selain itu juga ada sikap yang memandang rendah terhadap bangsa Indonesia. Suka atau tidak suka hal ini memang terjadi. Bangsa Indonesia dipandang sebagai bangsa yang miskin dan pemerintahannya lemah.
Hal-hal semacam itu perlu dicermati. Oleh karena itu kita perlu tahu isi hati dan pikiran majikan terhadap kita, kebiasaan, hal-hal yang disukai dan tidak disukai dan sifat atau wataknya. Menunjukkan Sikap Positif Dari berbagai informasi, selama di penampungan PRT diajari agar penurut. Umumnya materi di BLK juga banyak mengajari tentang kewajiban-kewajiban daripada hak-hak pekerja. Pola pendidikan pun tidak jarang dilakukan secara militeristik dibentak, dilarang ini dan itu dan dikenai hukuman fisik. Hal di atas salah besar karena akibatnya menimbulkan sikap inferior, minder atau tidak pede pada PRT. Sikap penurut dan pasrah nyatanya malah menjerumuskan pada posisi yang tidak menguntungkan. Selain etos kerja, keterampilan dan kemampuan bahasa yang memadai, yang harus dibangun dalam diri seseorang buruh migran adalah sikap kritis dan tegas. Santun bertanggung jawab namun penuh perhitungan dan tegas. Itulah sikap yang mesti ditunjukkan sejak pertama kali bertemu dengan majikan Mengambil Hati. Mengambil hati tidak sama dengan menghamba atau menjadi penjilat. Seorang PRT pernah berbagi cerita bagaimana mengambil hati dengan cara yang sangat elegan.
Pada waktu majikan perempuan berulang tahun dia membeli seikat bunga dan memberikannya. Sang majikan tentu saja merasa sangat senang dan terkejut akan tindakan yang tidak diduga tersebut. Bisa juga misalnya dengan membuat masakan Indonesia pada hari tertentu.
Mengambil hati majikan perempuan jauh lebih mengena karena biasanya merekalah yang bertanggung jawab terhadap urusan rumah tangga. Bekerja Profesional Buanglah jauh-jauh anggapan bahwa menjadi PRT adalah pekerjaan yang rendah atau tidak bermartabat. Buanglah jauh-jauh anggapan bahwa pekerjaan dibedakan berdasarkan otot dan otak, karena tidak satupun pekerjaan yang tidak menggunakan otot dan otak sekaligus. Bekerja secara profesional mengartikan bahwa kita harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang mencukupi mengenai seluk beluk pekerjaan yang kita jalankan. Sedangkan rasa tanggung jawab dan kesungguhan hati diperlukan agar hasil yang kita kerjakan bisa mencapai hasil yang maksimal. Inisiatif juga diperlukan sehingga tak perlu menunggu perintah. Kalaupun ada hal-hal yang belum diketahui, dengan semangat mau belajar dan mau melakukannya sekaligus akan menjadi proses belajar yang menyenangkan.
Mengenal Lingkungan.
Yang juga perlu diperhatikan adalah kenalilah lingkungan bekerja, penataan rumah, letak pintu keluar, letak telepon, tempat kunci, posisi rumah dan jalan besar, tetangga dekat, kantor polisi terdekat dan sebagainya. Catatlah nama, alamat rumah dan nomor telepon rumah majikan. Hal-hal demikian akan memudahkan bila tejadi hal yang tak diinginkan. Menerima Gaji.
Menerima gaji merupakan hal yang sangat itunggu-tunggu setiap pekerja. Apa yang harus dilakukan kalau telah menerim gaji? Umumnya TKImengumpulkan uang nya terlebih dahulu setelah berapa bulan baru kemudian mengirimkannyakepada keluar di tanah air. Alasannya
- Kesempatan untuk pergi ke bank tidak selalu ada
- Gaji satu bulan terlalu sedikit untuk dikirimkan.
- Untuk berjaga-jaga kalau tiba-tibamembutuhkan.
- Gaji pertama digunakan untuk senang-senang ahulu.

Alasan di atas ada benarnya dan juga tidak selalu salah. Namun yang perlu dipahami bahwa mengumpulkan uang bekerja di luar negeri tidaklah mudah sehingga perlu membuat perencanaan yang baik, bila perlu keluarga di kampung didorong untuk memulai usaha produktif. Bekerja sama dengan TKI lainnya dalam memualai usaha patungan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai uang di luar negeri adalah:
- Valas: singkatan dari valuta asing. Yang disebut valuta asing adalah segala macam alat pembayaran yang dipergunakan di negeri asing dan dibawa ke dalam negeri.
- Cek adalah alat pembayaran yang diterbitkan oleh sebuah bank atas dasar rekening giro seseorang. Cek dipergunakan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk di dalam cek tersebut.
- Bank draft adalah cek yang dikeluarkan oleh suatu bank atau atas permintaan pemilik rekening untuk dibayarkan kepada seseorang melalui bank lain yang ditunjuk dalam bank draft tersebut.
- Kurs: adalah nilai tukar suatu mata uang terhadap mata uang lain. Sebagai contoh, uang rupiah (Rp) dan uang dolar Singapura (S $). Kurs dolar Singapura adalah Rp 5.490, artinya setiap 1 S $ sama dengan Rp 5.490.
Kurs mata uang cenderung berubah, oleh karena itu sebelum menukarkan uang asing harus terlebih dahulu melihat nilai kurs di koran atau di bank. Ada dua jenis kurs yaitu kurs jual dan kurs beli. Kurs jual adalah harga apabila kita membeli mata uang tersebut sedangkan kurs beli adalah nilai bilamana kita menjual atau menukarkan satu mata uang asing. Kurs jual nilainya lebih tinggi
dibandingkan kurs beli.
MENCEGAH PELECEHAN SEKSUAL
Pelecehan seksual merupakan pemaksaan, pemerkosaan secara paksa, melakukan hubungan seksual tanpa melalui persetujuan lawan.
Cara mencegah pelecehan seksual:
- Sedapat mungkin usahakan mengulur waktu, misalnya dengan alasan mau ke kamar kecil, mau minum atau mau telepon dan lain-lain.
- Harus tenang, jangan gugup agar pelaku tidak melakukan kekerasan yang berakibat fatal.
- Beritahukan kepada pelaku bahwa sebaiknya jangan melakukan hubungan seksual dengan Anda dengan alasan takut hamil dan lain-lain, gugahlah hati pelaku agar menyadari perbuatannya.
- Kalau Anda mau melawan pelaku harus tegas dan pasti, jangan ragu-ragu.
- Untuk melawan pelaku harus cari waktu yang tepat, seranglah bagian-bagian yang paling lemah antara lain bagian mata, telinga, hidung maupun bagian kunci paha, apabila Anda menyerang pada saat yang tepat, maka akan memungkinkan Anda untuk luput dari pelaku pemerkosaan.
- Setelah melakukan perlawanan harus segera berusaha melarikan diri.
- Anda harus berteriak minta tolong dengan suara sekeras mungkin dengan teriakan "KEBAKARAN" (bahasa Mandarin "SLHUO").
- Usahakan agar Anda tetap tenang, belum tentu harus melawan dengan tenaga yang kuat, sebaliknya Anda dapat melawan dengan perkataan agar pelaku tidak bersikeras dan Anda mencari kesempatan untuk melarikan diri. Usahakan tenang dan katakan dengan tegas ”TIDAK” (bahasa Mandarin: "PU"}, namun jangan menyebut kata tidak dengan sikap yang ramah, lemah lembut dan sambil tersenyum.
- Katakan pada pelaku : "BERHENTI, PERBUATANMU TERMASUK MEMPERKOSA! "(Bahasa Mandarin: "THING CE, NI CESE CHIANG PAU"), agar pelaku kaget dan menghentikan perbuatannya.
- Segera tinggalkan tempat kejadian.
- Katakan pada pelaku bahwa keluarga Anda segera tiba, agar si pelaku takut.
- Katakan pada pelaku bahwa Anda sedang menstruasi atau mengidap penyakit kelamin.
- Berbincang-bincang dengan pelaku dan usahakan mengulur waktu, dengan tujuan agar si pelaku kembali rasional.
- Usahakan agar si pelaku percaya pada Anda dan merenggangkan genggamannya dengan demikian Anda berkesempatan kabur dari tempat kejadian.
- Usahakan agar si pelaku menganggap Anda adalah manusia utuh dan sadar kalau perbuatannya sudah melukai Anda. - Katakan pada si pelaku dengan nada yang serius;
"Kalau demikian caranya Anda akan jadi ayah!" atau "Anda ada kemungkinan akan dipenjara!" agar si pelaku kembali berpikir secara rasional.
- Apabila benar terjadi pemerkosaan, jangan lupa harus melakukan anti hamil dengan cara yang terbaik untuk melindungi diri sendiri.
Benda kecil yang dapat digunakan pada saat terjadi pemerkosaan, untuk itu Anda harus bawa setiap saat. Selain itu Anda harus selalu waspada, dengan demikian pada saat terjadi pemerkosaan bendabenda yang ada di sekitar Anda dapat digunakan untuk meluputkan diri. Berikut adalah benda-benda yang dapat digunakan untuk meluputkan diri dari pemerkosaan, antara lain:
- Menusuk mata si pelaku dengan jari tangan Anda.
- Menggaruk wajah, leher si pelaku dengan kuku.
- Menyikut bagian dada si pelaku dengan siku tangan.
- Tendang pangkal paha si pelaku.
- Pluit merupakan barang yang paling murah namun paling ampuh untuk digunakan, pada saat Anda diperkosa segeralah minta tolong dengan meniup pluit. Benda ini kecil dan mudah dibawa, Anda bisa menggantungkan setiap saat seperti memakai kalung atau pakai dipergelangan tangan seperti gelang.
- Memakai barang tajam yang ada di sekitar Anda misalnya jepitan rambut, jarum pada bros baju, hak sepatu, payung dan lain-lain.
- Dengan batu, batu bata, batangan kayu, ranting pohon, pasir dan lainnya.
- Dengan alat-alat pelindung yang dijual di pasar. Langkah-langkah yang harus Anda lakukan apabila terjadi pelecehan Seksual:
- Tetap tenang: jangan melontarkan kata-kata yang merangsang si pelaku, dan jangan melawan/ memukul si pelaku, usahakan agar si pelaku juga tenang supaya tidak melakukan hal-hal yang lebih fatal.
- Melindungi diri sendiri: khususnya bagian kepala, wajah, leher, dada, perut dan bagian tubuh lainnya.
- Menyerang pada waktu yang tepat: kalau kita sudah memutuskan untuk mengadakan perlawanan, maka harus mencari waktu yang tepat dan melawan dengan segenap tenaga, jangan ragu-ragu.
- Berteriak minta tolong: minta bantuan orang lain di rumah dan tetangga.
- Usahakan meluputkan diri dari tempat kejadian atau pergi ke rumah tetangga, teman atau ke pusat perlindungan korban pelecehan seksual.
- Minta bantuan ke kantor polisi: untuk menghentikan penindasan atau mengantarkan ke rumah sakit atau ke pusat perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.
- Segera mencari tempat perlindungan yang aman atau minta bantuan sanak keluarga.
- Usahakan mengingat ciri-ciri khas pelaku;
- Amankan tempat kejadian, jangan memindahmindahkan barang-barang yang ada di tempat kejadian.
- Jangan tukar pakaian, kalau terpaksa cukup pakai jas/pakaian tambahan.
- Jangan membersihkan bagian vagina agar dalam pemeriksaan dapat diperoleh sisa sperma dan rambut-rambut si pelaku.
- Harus memeriksakan diri ke dokter, karena kemungkinan besar pada saat kejadian Anda ketakutan sehingga tidak sadar kalau ada bagianbagian tubuh yang mengalami cedera, dengan demikian dapat mengumpulkan fakta-fakta secara medis yang dapat digunakan untuk menuntut si pelaku.
- Biasanya wanita yang diperkosa akan mengalami goncangan jiwa maka sebaiknya minta bantuan ke pusat pertolongan korban pelecehan seksual.
Pihak-pihak yang dapat membantu Anda apabila pelecehan seksual terjadi.
- Rumah sakit terdekat, sebelum menjalani pengobatan dan pemeriksaan luka-luka yang ada di badan, jangan ganti pakaian atau merusak/ memusnahkan pakaian yang melekat di badan, karena semua itu dapat digunakan sebagai barang bukti untuk tuntutan di kemudian hari dan jangan mandi, cuci tangan, sikat gigi maupun buang air.
- Apabila jiwa Anda terancam dan membutuhkan pertolongan darurat, silahkan menelepon ke nomor 110 atau segera ke kantor polisi yang terdekat.
- Kalau Anda merasa sedih, tidak tahu harus bagaimana, merasa takut, merasa susah, Anda dapat menelepon ke nomor 113, atau segera menghubungi organisasi atau lembaga swadaya
masyarakat setempat.
HAL-HAL YANG PERLU DIHINDARI SELAMA BEKERJA
Dideportasi dan didenda bila menggunakan obat terlarang dan kabur dari tempat kerja!
- Selama bekerja, jangan menggunakan obat-obat terlarang (misalnya: morphin, kokain, opium, mariyuana, amphetamin, dan lainnya).
- Bagi yang kedapatan menggunakan obat-obatan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana hukum yang berlaku atau deportasi sebelum masa kerja berakhir.
- Agar kesehatan dan masa depan Anda terjamin, jauhkan diri dari hubungan free sex dan tempat-tempat pelacuran;
- Jangan menandatangani dokumen-dokumen yang hanya ditulis dalam bahasa Mandarin/Inggris yang tidak Anda mengerti, sekalipun sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia secara lisan oleh penterjemah Anda.
- Jangan menandatangani surat-surat pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (misalnya: Anda diminta menandatangani surat pernyataan telah menerima uang pengembalian pajak, tabungan atau pernyataan bahwa Anda bersedia memutuskan hubungan kontrak karena kemauan sendiri), yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Risiko kabur dari tempat kerja.
- Bagi TKI yang meninggalkan tempat kerja berturut-turut 3 (tiga) hari tanpa pamit sudah dianggap kabur oleh pihak majikan maka TKI tersebut akan dilaporkan ke kantor polisi setempat. Sejak tanggal pelaporan maka hubungan hukum antara majikan dengan TKI tersebut akan putus dengan sendirinya.
- TKI kaburan apabila ditangkap polisi akan dikenakan denda, setelah itu akan dideportasi (dipulangkan secara paksa) dan di black list selama 5 (lima) tahun tidak diperbolehkan memasuki negara yang sama.
DOKUMEN YANG HARUS DIMILIKI TKI DI LUAR NEGERI
- Alient Resident Card/ARC (asli) atau KTP setempat.
- Employment Contract / Kontrak kerja antara majikan dengan TKI
- Daftar gaji yang telah disahkan oleh Depnakertrans RI;
- Surat Perjanjian Biaya untuk Bekerja.
- Nama/alamat/nomor telepon PPTKIS dan Agency.
- Nama/alamat/nomor telepon Kantor Depnaker setempat.
KOMUNIKASI
Komunikasi penting bagi TKI selama berada di luar negeri, Anda mungkin perlu mengirim kabar ke keluarga di tanah air, meminta bantuan kepada PPTKIS atau Perwakilan RI untuk meringankan masalah yang tengah dihadapi, atau sekedar menjalin keakraban dengan sesama TKI di negara tempat Anda bekerja. Untuk itu, jangan hanya menunggu dihubungi. Sempatkan waktu untuk secara teratur mengirim surat atau menelepon.
Namun harus pula diperhatikan biaya yang diperlukan. Cara mengirim surat Bagi Anda yang bekerja di rumah tangga dapat meminta bantuan pengguna/majikan untuk mengirim surat melalui kantor pos. Jangan lupa, tuliskan alamat pengirim dan alamat tujuan dengan jelas dan lengkap
untuk memastikan surat sampai ke tujuan serta memudahkan si penerima mengirim balasan.
Cara menelepon Sediakan kartu telepon dan pergilah ke telepon umum terdekat. Apabila menggunakan telepon rumah, mintalah izin si pemilik sebelum memakainya.
SIAPA YANG PATUT DIHUBUNGI?
1. Keluarga di tanah air Ingatlah bahwa orang tua, suami atau isteri, anakanak atau kerabat di tanah air pasti ingin mengetahui kabar keadaan Anda di luar negeri. Begitu juga, sebaliknya anda tentu ingin memperoleh berita tentang mereka.Tulislah surat kepada mereka dua-tiga bulan sekali. Itu akan membahagiakan. Anda dapat juga menyertakan foto di dalam surat. Namun jangan mengirimkan uang melalui surat, besar kemungkinan hilang di jalan.
2. PPTKIS PPTKIS yang menempatkan Anda bertanggung jawab memberikan bantuan dan perlindungan selama bekerja di luar negeri. Jika Anda menghadapi permasalahan dengan pengguna/majikan atau dengan siapapun; misalnya tidak menerima pembayaran gaji, tidak mendapat libur, diputus hubungan kerja, diperlakukan tidak manusiawi, dan sebagainya, hubungi PPTKIS dengan surat atau telepon untuk meminta bantuan menyelesaikan masalah.
3. Perwakilan RI (Kedutaan Besar RI, Konsulat RI, atau KDEI) Ketika tiba di negara tujuan, dan tidak dijemput oleh pengguna atau agen mitra usaha PPTKIS atau dalam hal mendapatkan masalah dengan pengguna atau siapapun, Anda dapat meminta bantuan kepada Perwakilan RI yang ada di negera tempat Saudara bekerja. Anda dapat menelepon atau menulis surat, atau dapat juga dapat mendatangi langsung ke Perwakilan RI. Namun perlu diperhatikan, jika memilih datang langsung ke Perwakilan RI, harus izin (memberitahu) lebih dulu kepada pengguna/majikan.
4. Sesama TKI Bertemu atau bertukar kabar dengan sesama TKI di negara tempat bekerja sangat menyenangkan. Catatlah alamat atau nomor telepon teman-teman sebanyak mungkin. Sesekali tulislah surat atau teleponlah mereka.
Di negara-negara tertentu, Singapura dan Hongkong misalnya, pada hari libur banyak TKI yang berekreasi atau berkumpul di taman kota. Cobalah bergabung ke sana untuk kegiatan yang berguna dan positif.
PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA
Apabila Anda tidak pulang ke Indonesia:
- Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum perjanjian kerja berakhir, TKI dan Pengguna harus sepakat untuk memperpanjang kontrak kerja tersebut.
- TKI bersama-sama dengan Pengguna melaporkan perpanjangan kerja tersebut kepada Perwakilan RI setempat (KBRI/KJRI).
- Perjanjian kerja perpanjangan harus ditandatangani oleh TKI dan Pangguna dihadapan pejabat
Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di negara setempat;
- Isi perjanjian kerja sekurang-kurangnya sama dengan perjanjian kerja sebelumnya. Anda harus yakin bahwa :
- Paspor masih berlaku.
- Pengguna menanggung biaya asuransi perlindungan.
- Anda telah memberitahu kepada keluarga di Indonesia. Apabila Anda pulang ke Tanah Air terlebih dahulu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum perjanjian kerja berakhir, TKI dan Pengguna harus sepakat untuk memperpanjang kontrak kerja tersebut.
- Sebelum Saudara pulang ke tanah air, Saudara harus memilik re-entry visa (ijin masuk kembali ke negara tujuan)
PENGURUSAN CUTI
Bila Anda kembali ke Indonesia dalam rangka cuti, hal-hal yang harus diperhatikan :
- Membawa paspor yang telah dibubuhi; bukti reentry visa (ijin masuk kembali) ke negara tujuan - Re-entry visa diurus di negara setempat oleh pengguna/majikan.
- Membawa tiket pulang-pergi.
- Melapor ke perwakilan RI untuk mendapatkan surat keterangan cuti.
- Membawa uang tunai/barang bawaan secukupnya.
- Setibanya di Bandara (Indonesia) Saudara harus memperhatikan tata cara kepulangan ke daerah asal.
- Di Indonesia Saudara harus melapor ke PPTKIS pengirim untuk :
a. Mengurus dokumen perjalanan yang diperlukan untuk kembali.
b. Mengurus keberangkatan kembali ke negara tujuan.
Jangan mengurus dokumen untuk kembali ke negara tujuan melalui calo, uruslah melalui PPTKIS Pengirim. Sebelum berangkat, informasikan kepastian tanggal keberangkatan kepada Pengguna/ Majikan Anda
CARA PENYELESAIAN MASALAH
Apabila Anda menghadapi masalah di luar negeri, segera hubungi :
- Kantor Perwakilan RI Setempat.
- Kantor Perwakilan PPTKIS/Agency.
- Kantor PPTKIS di Indonesia.
Apabila terjadi ketidaksesuaian antara isi perjanjian kerja dengan pekerjaan yang dilaksanakan, Saudara jangan melarikan diri atau berpindah pengguna jasa karena berakibat status TKI ilegal. Selesaikan secara musyawarah, hubungi PPTKIS pengirim dan atau minta bantuan Perwakilan RI. Apabila Saudara mendapat tekanan/ancaman yang dapat membahayakan keselamatan, segera minta perlindungan ke Kantor Perwakilan RI setempat.
BAGAIMANA MENGAJUKAN KLAIM ASURANSI
1. TKI peserta program asuransi atau ahli waris segera menghubungi PPTKIS untuk menguruskan klaim asuransi
2. PPTKIS pengirim mengajukan klaim atas nama dan untuk TKI peserta program asuransi kepada perusahaan asuransi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah TKI mengalami musibah (meninggal dunia, kecelakaan, PHK, dsb), dan masih dalam masa asuransi dengan melampirkan surat-surat/dokumen sebagai berikut :
A. Bagi TKI yang meninggal dunia
- Surat pengajuan klaim yang ditandatangani PPTKIS
- Surat Keterangan meninggal dunia dari :
1. Perwakilan RI setempat, bila TKI meninggal dunia di luar negeri atau Kandepnaker setempat, bila TKI meninggal dunia di dalam negeri
2. Rumah sakit negara setempat, bila TKI meninggal dunia di luar negeri
3. Kepolisian negara setempat, bila TKI meninggal dunia akibat kecelakaan.
- Kartu Peserta Asuransi atau bukti pembayaran premi;
- Foto copy identitas diri TKI.
B. Bagi TKI bukan karena meninggal dunia
- Surat Keterangan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Perwakilan RI negara setempat, bila TKI terkena PHK
- Paspor asli/SPLP TKI, bila TKI dipulang kan oleh majikan.
- Surat Pernyataan dari lembaga berwenang/ agency setempat tentang perusahaan/ majikan yang mengalami pailit;
- Surat Keterangan dari Perwakilan RI di negara setempat dan/atau surat keterangan dari rumah sakit/doktor dalam hal TKI menderita sakit atau cacat tetap;
- Surat Rekomendasi PPTKIS tentang terjadinya resiko yang dijamin oleh polis asuransi;
- Surat Keterangan berperkara dari pengadilan atau lembaga berwenang atau Perwakilan RI di negera setempat, bila TKI menghadapi permasalahan hukum di negara setempat.
Sebelum kembali ke Indonesia, Anda harus mengurus dan membawa :
- Surat Keterangan PHK dari Perwakilan RI, bila Saudara terkena PHK; atau Surat Pernyataan tentang majikan/perusahaan mengalami pailit dari lembaga berwenang di negara setempat
- Surat Keterangan sakit/cacat tetap dari Perwakilan RI atau rumah sakit/dokter di negara setempat;
- Surat Keterangan berperkara dari pengadilan/ lembaga berwenang/Perwakilan RI, bila TKI
menghadapi permasalahan hukum.
TABUNGAN DAN PENGIRIMAN UANG
Pembukaan Rekening Tabungan
- Setiap TKI yang akan bekerja ke luar negeri, harus membuka rekening tabungan di Bank Peserta Program di daerah asal TKI antara lain di BCA, BNI, BRI, BUKOPIN, Bank Mandiri dan
BPD Jawa Barat);
- Pembukaan rekening tabungan TKI dilaksanakan dengan cara :
1. Mengisi formulir/aplikasi pembukaan rekening tabungan;
2. Menyerahkan foto copy KTP atau identitas lainnya dengan memperlihatkan aslinya;
- Untuk memudahkan pemanfaatan uang kiriman, TKI diharuskan membuat surat kuasa kepada :
1. Seseorang atau keluarga untuk mengambil kiriman uang dalam jumlah tertentu setiap bulannya atau membuat rekening tabungan bagi keluarga di tanah air;
2. Membayar angsuran kredit, bagi yang menerima kredit; Penyetoran dan pengiriman uang
- TKI atau Agency setempat mendatangi Bank Pengirim (Bank Koresponden/Bank Perantara) yang terdekat dengan tempat kerja untuk melakukan pengiriman uang;
- Pada Bank Pengirim tersebut, TKI/Agency mengisi formulir yang telah ditentukan, dengan memperhatikan :
1. Nomor Rekening.
2. Identitas Pribadi yang dituju.
3. Bank yang melakukan pembayaran di Indonesia (bank tempat TKI membuka rekening tabungan di Indonesia) atau bank penerima.
- TKI diharapkan dapat mengirimkan uang ke Indonesia sebesar 70% dari upah/gaji berupa uang asing/valuta asing.
- Bukti pengiriman uang (resi) disimpan baik-baik, untuk dicocokkan jumlah uang yang dikirim pada buku tabungan.
- Jangan mengirimkan uang menggunakan draft atau cek karena mudah ditipu oleh calo di Indonesia.
- Jangan membawa uang tunai berlebihan apabila pulang ke Indonesia.

PT. ADI MAKMUR OENGGOEL INSANI

Indonesia merupakan negara yang berbasis hukum. Dalam kegiatan ketenagakerjaan, Indonesia memiliki Undang-undang yang mengatur tentang kegiatan ketenagakerjaan tersebut....
Adapun isi dari UU tersebut dapat dilihat www.bpkp.go.id.